Perpindahan Penduduk OA ITAS dalam NKRI

  1. Fotocopy Surat Keterangan Tempat Tinggal
  2. Fotocopy Dokumen Perjalanan
  3. Fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas (ITAS) (Pasal 27 Ayat (3) Perpres 96/2018

  • Perpindahan OA dalam 1 Kab/Kota
    1. OA mengisi F-1.03
    2. OA melampirkian fotokopi KK,KTP EL, Dokumen perjalanan dan KITAS
    3. Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah
    4. Dinas Dukcapil Kab/Kota Menarik SKTT bagi OA yang pindah dan mengganti SKTT dengan alamat baru
    5. Dinas Dukcapil Kab/Kota menerbitkan SKTT bagi OA yang Pindah dengan alamat baru (cat : Tidak perlu diterbitkan SKP)
  • Perpindahan OA antar Kab/Kota (Daerah Asal)
    1. OA mengisi F-1.03
    2. OA melampirkan FC SKTT,Dokumen Perjalanan dan KITAS
    3. Dinas Dukcapil Kab/Kota Menerbitkan SKP bagi OA Yang Pindah
    4. Dinas Dukcapil Kab/Kota tidak menarik SKTT OA yang pindah, karena SKTT ditarik didaerah tujuan
  • Pindah datang OA ntar Kab/Kota (Daerah Tujuan)
    1. OA menyerahkn SKP
    2. Dalam hal OA menempati rumah orang lain, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah
    3. OA menyerahakan SKTT alamat lama untuk diterbitkan SKTT dengan alamat baru

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah (SKP) OA ITAS

1.     Kotak saran

2.     Website: dukcapil.tanatidungkab.go.id

3.     Whatsaap : 0823-5482-0812

4.     Facebook : Disdukcapil Kabupaten Tana Tidung

5.     Email: capilktt@gmail.com

6.     IG : @disdukcapilktt

7.     Tiktok : DukcapilTanaTidung

8.     Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpindahan Penduduk OA ITAS dalam NKRI"