Pelayanan terpadu satu pintu (PTSP)

No. SK: KEP- 10/L.9.12/Cr.5/05/2024

  • -
    1. Masyarakat datang ke kantor Kejari Belitung

  1. Masyarakat datang ke PTSP dengan membawa Indentitas dan menyatakan keperluannya

5 sampai 10 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Terpadu satu pintu

Masyarakat datang ke kantor Kejari Belitung

Masyarakat datang ke PTSP dengan membawa Indentitas dan menyatakan keperluannya

Penanganan pengaduan bisa melalui emai : kejaksaannegeribelitung@gmail.com Hotline di 08117307261

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kejaksaannegeribelitung@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) "