Administrasi Kendaraan Numpang Uji

  1. Melampirkan surat permohonan numpang uji ke daerah yang dituju
  2. Melampirkan BLUe (Bukti Lulus Elektronik)
  3. Fotokopi STNK
  4. Fotokopi KTP
  5. Surat Keterangan Tera dari Badan Meterologi untuk mobil tangki
  6. Kartu Izin Trayek / Pengawasan untuk mobil penumpang umum / bus

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Numpang Uji Keluar

UPT PPTP Tipe A Dinas Perhubungan Kab. Ketapang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Administrasi Kendaraan Numpang Uji"