Permohonan Pendaftaran Blokir

No. SK: 20/SK-63.72/I/2024

  1. Formulir pemohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Dokumen pendukung pemblokiran (permintaan Peradilan dan/atau permintaan aparat penegak hukum, perorangan atau badan hukum yang menunjukkan bukti kepemilikan berupa Sertipikat asli dan/atau bukti kepemilikan lainnya)

  1. Penerimaan dan pemeriksaan dokumen pemohon
  2. penerimaan pembayaran biaya pendaftaran
  3. Pencatatan pada buku tanah
  4. Penyerahan surat pemberitahuan

1 Hari

Rp. 50,000

Pendaftran Blokir

- Datang langsung ke Loket Pengaduan Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru

 - Melalui Nomor Informasi Pelayanan dan Pengaduan 0819-5254-6428

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store