Pengelolaan Dan Publikasi Konten Media Sosial

No. SK: 000.8.3.2/63/Set-A

  1. Komputer
  2. Kamera / Handphone
  3. Jaringan Internet

  1. Pranata Humas menyusun konsep/narasi konten
  2. Perancang Grafis membuat draf desain konten berupa flyer/infografis
  3. Kepala Bidang melakukan pemeriksaan substansi sebelum disetujui untuk diupload
  4. Admin Media Sosial mengupload konten yang telah disetujui ke media sosial instansi

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Publikasi Konten

Instagram : Kominfo_Singkawang

Telepon : (0562) 636331

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store