Layanan Darurat 112

No. SK: 000.8.3.2/63/Set-A

  1. Komputer
  2. Smarthpone / Handphone
  3. Jaringan Internet / Jaringan Seluler

  1. Masyarakat atau pelapor melihat / mendengar / mengetahui kejadian darurat disekitar
  2. Masyarakat/Pelapor melakukan Panggilan ke call center 112
  3. Operator Call Center 112 menerima panggilan
  4. Melakukan verifikasi nama, lokasi, dan kejadian darurat serta melakukan pencatatan kemudian menganalisa jenis kedaruratan
  5. Operator Call Center 112 melakukan dispatching ke SKPD
  6. Dispatcher OPD menerima informasi kejadian dan lokasi darurat dari operator call center 112 dan segera melakukan pengecekkan petugas lapangan dan peralatan kedaruratan
  7. Petugas lapangan SKPD menuju lokasi kejadian, petugas lapangan melakukan penanganan darurat dilapangan
  8. Dispatcher SKPD memonitor pelaksanaan penanganan di lapangan
  9. Dispatcher SKPD melaporkan update status penanganan kejadian darurat hingga tahap akhir penanganan kepada agen call center
  10. Agen call center membuat pencatatan laporan dan mengirim informasi data per kasus kepada pusat data Kominfo

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Laporan Penanganan Kejadian Darurat

Website : www.singkawangv2.sakti112.id

Facebook : Kominfo Singkawang

Telepon : 112

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store