Standar Pelayanan Pemeriksaan Haji

No. SK: 000.8.3.2/82/DKK-TT/2024

  1. Fotocopy setoran awal pembayaran dari bank
  2. Fotocopy KTP sebanyak 2 lembar
  3. Foto 2x3 sebanyak 2 lembar
  4. Foto 4x6 sebanyak 2 lembar
  5. Fotocopy Kartu Keluarga sebanyak 2 lembar
  6. Fotocopy Kartu BPJS/ Asuransi Kesehatan
  7. Fotocopy Sertifikat Vaksinasi Covid-19 sebanyak 2 lembar
  8. Tanda bukti imunisasi meningitis bagi calon jemaah haji yang sudah mendapat imunisasi meningitis dalam 2 tahun terakhir
  9. Rekam medik dari dokter terkait bila terdapat jamaah haji yang menderita penyakit kronis tertentu
  10. Materai 10.000 sebanyak 1 buah
  11. Map sebanyak 1 buah
  12. Hasil pemeriksaan Laboratorium dari Rumah Sakit

  • Dinas Kesehatan membuat jadwal pemeriksaan kesehatan pada jemaah haji
    1. -
  • Pemeriksaan Penunjang calon jemaah haji dilakukan di Rumah Sakit Umum/ Laboratorium
    1. -
  • Calon jemaah haji yang terdata berangkat pada tahun ini maupun cadangan datang ke Puskesmas Sri Padang (Puskesmas ditunjuk untuk melayani Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Haji) dengan membawa fotokopi bukti pembayaran bank, foto 2x2 dan 4x6 sebanyak 2 lembar, fotokopi KTP, Fotokopi KK, Fotokopi kartu BPJS, Materai 10.000 dan hasil pemeriksaan dari laboratorium RS
    1. -
  • Pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji meliputi :
    1. a. Anamnesis b. Pemeriksaan fisik c. Pemeriksaan penunjang dari RS d. Diagnosis e. Pemeriksaan Kognitif f. Pemeriksaan Mental untuk mengidentifikasi demensia, orientasi, daya ingat, dan konsentrasi g. Pemeriksaan ADL untuk mengidentifikasi kemampuan melakukan aktivitas harian secara mandiri h. Penetapan tingkat risiko kesehatan i. Rekomendasi/saran/rencana tindak lanjut
  • Hasil pemeriksaan kesehatan diinput ke Siskohatkes
    1. -
  • Setiap jemaah haji menandatangani Surat Pernyataan Jemaah Haji setelah pemeriksaan
    1. -
  • Penetapan status istitaah kesehatan setelah Surat Pernyataan Jemaah Haji ditandatangani dan diunggah ke Siskohatkes
    1. -
  • Batas akhir pemeriksaan kesehatan adalah 7 hari kerja sebelum masa pelunasan Bipih berakhir
    1. -
  • Bagi Calon Jemaah Haji yang sudah melakukan pelunasan Bipih akan melakukan vaksinasi Meningitis Meningokokus (MM)
    1. -

30-45 Menit

Pemeriksaan Kesehatan :

dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sesuai pemberitahuan kepada calon jemaah haji (menyurati Jemaah Haji melalui Kemenag Kota Tebing Tinggi)

 

Pelaksanaan Vaksinasi :

dijadwalkan setelah pelunasan Bipih (menyurati Jemaah Haji melalui Kemenag Kota Tebing Tinggi)


Tidak dipungut biaya

Istithoah calon jamaah haji

3.   Telepon : 0822 7719 4577

6.   Instagram : dinkestebingtinggi, promkestebingtinggi.

Survey Kepuasan Masyarakat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store