Standar Pelayanan Pelaksanaan Fogging

No. SK: 000.8.3.2/82/DKK-TT/2024

  1. Adanya laporan Demam Berdarah Dengue dari sistim kewaspadaan dini Rumah Sakit (KDRS), Puskesmas, ataupun Masyarakat
  2. Ditemukan lebih dari 3 orang tersangka DBD
  3. Ditemukan jentik > 5% atau ABJ < 95 %
  4. Surat Pernyataan Kesediaan Keluarga dan Kelurahan untuk di fogging

  1. Menerima laporan Kasus DBD/KDRS dari disposisi Kepala Dinas
  2. Petugas Surveilans melakukan Survei epidemiologi
  3. Petugas Surveilans melaporkan hasil pelacakan kasus kepada atasan
  4. Jika memang ternyata Penyakit itu ditemukan di wilayah kerja Dinas Kesehatan, maka diputuskan untuk melakukan Fogging, jika penyakit yg didapat penderita berasal dari daerah lain, maka yang dilakukan adalah Cross Notification (CN)
  5. Melaksanakan Fogging kelapangan (Fogging dilaksanakan dengan 2 siklus, dimana siklus pertama setelah dilaksanakan survei, dan siklus 2 semnggu setelah siklus 1
  6. Petugas Melaporkan Pelaksanaan Fogging kepada atasan

60-180 Menit

 

Pelaksanaan Fogging siklus ke 2, selang waktu 1 minggu setelah siklus pertama


Tidak dipungut biaya

Layanan fogging focus DBD

3.   Telepon : 0822 7719 4577

6.   Instagram : dinkestebingtinggi, promkestebingtinggi.

Survey Kepuasan Masyarakat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store