Standar Pelayanan Rekomendasi Izin Pengobatan Tradisional

No. SK: 000.8.3.2/82/DKK-TT/2024

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy NPWP
  4. Fotocopy PBB
  5. Fotokopi Ijazah Pengobatan tradisional yang dimiliki
  6. Biodata pengobatan tradisional
  7. Surat Keterangan Lurah
  8. Peta lokasi usaha dan denah ruangan
  9. Surat terdaftar pengobatan tradisional
  10. Surat pengantar puskesmas setempat

  1. Pemohon mengajukan permohonan izin melalui Aplikasi si Cantik di DPMPTSP
  2. Penarikan Berkas melalui Aplikasi si Cantik
  3. Pemberian Rekomendasi izin pengobatan tradisional

Monitoring dan Evaluasi :

dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan

 

Rekomendasi :

diterbitkan setelah hasil Verifikasi Berkas


Tidak dipungut biaya

Terbit Rekomendasi Izin Pengobatan Tradisional

3.   Telepon : 0822 7719 4577

6.   Instagram : dinkestebingtinggi, promkestebingtinggi.

Survey Kepuasan Masyarakat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store