Standar Pelayanan Rekomendasi Izin Klinik

No. SK: 000.8.3.2/82/DKK-TT/2024

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP Penanggungjawab
  3. Fotocopy Akta Badan Hukum
  4. Profil Klinik
  5. Fotocopy IMB
  6. Fotocopy UKL-UPL/SPPL
  7. Fotocopy SIK/SIP
  8. SOP
  9. Hasil Pemeriksaan Air Limbah
  10. Hasil Pemeriksaan Air Bersih
  11. Sertifikat Kalibrasi Peralatan
  12. Peraturan Internal
  13. Hak dan Kewajiban Pegawai
  14. Tupoksi
  15. Surat Perjanjian kerjasama antara pemilik dan pegawai
  16. Hak dan Kewajiban Pasien
  17. Surat Penetapan sebagai Penanggungjawab

  1. Pemohon mengajukan permohonan izin melalui sistem OSS dan DPMPTSP
  2. Penarikan Berkas melalui Aplikasi OSS
  3. Monitoring dan Evaluasi Sarana Rumah Sakit
  4. Pemberian Rekomendasi izin klinik

Monitoring dan Evaluasi :

dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan

 

Rekomendasi :

diterbitkan setelah hasil Verifikasi Berkas


Tidak dipungut biaya

Terbit Rekomendasi Izin Klinik

3.   Telepon : 0822 7719 4577

6.   Instagram : dinkestebingtinggi, promkestebingtinggi.

Survey Kepuasan Masyarakat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store