Fasilitasi Sengketa Informasi

No. SK: 000.8.3.2/63/Set-A

  1. Lembar Kerja

  1. Setiap Permohonan informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, sejak permohonan informasi selama 7 (tujuh) hari sejak pemberitahuan tertulis diberikan dan tidak dapat diperpanjang lagi
  2. Atasan PPID menetapkan Tim fasilitas sengketa informasi untuk mengupayakan penyelesaian sengketa informasi yang dibentuk oleh PPID utama
  3. Tim fasilitasi sengketa informasi diketuai oleh PPID utama dan beranggotakan PPID pembantu terkait, pejabat yang menangani bidang hukum, pejabat fungsional, serta JFU yang sesuai dengan kebutuhan
  4. Tim fasilitasi sengketa informasi melaporkan proses penanganan sengketa informasi kepada atasan PPID
  5. Upaya penyesalaikan sengketa informasi publik diajukan kepada Komifi Informasi sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan PPID dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi

-   

Tidak dipungut biaya

Dokumen Hasil Fasilitasi Sengketa Informasi Publik

Email : sekretariatppidskw@gmail.com

Website : ppid.singkawangkota.go.id

Facebook : Kota Singkawang-PPID

Telepon : (0562) 636331

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store