Pelayanan Kunjungan Penderita Gangguan Jiwa

No. SK: 440.1/009/KEP/2024

  1. Penderita Gangguan Jiwa yang pernah berkunjung ke Puskesmas

  1. Petugas menerima rujukan/laporan dari unit pemeriksaan umum/laporan bidan desa atau kader/masyarakat (pasien gangguan jiwa baru dan pasien gangguan jiwa pengobatan tidak rutin / putus pengobatan)
  2. Petugas melakukan kontrak dengan keluarga pasien
  3. Petugas berkoordinasi dengan kader/tokoh masyarakat untuk kunjungan ke rumah pasien
  4. Petugas mencatat hasil kunjungan rumah ke dalam buku register

1 Jam

Tidak ada biaya (gratis)

a). Kunjungan Rumah. b) Konseling

1. Disampaikan langsung kepada petugas

2. Disampaikan tidak langsung melalui ( Kotak Saran, Survey Keluhan, SMS/Telp dan Media Sosial Puskesmas)

  • SMS / WA : 0811-2612-589. 
  • INSTAGRAM : @puskesmassadang
  • FACEBOOK : Puskesmas Sadang
  • YOUTUBE : Puskesmas Sadang
  • TWITTER : @PuskesmasSadang
  • EMAIL : puskesmassadang@gmail.com
  • TIKTOK : PKM Sadang Kebumen.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kunjungan Penderita Gangguan Jiwa"