Pelayanan Ambulan

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK)
  2. Kartu Jaminan Kesehatan : Kartu Indonesia Sehat (KIS) / Badan Penyelanggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) yang masih berlaku.

  1. Permintaan Rujukan dari UGD, PONED, Pemeriksaan Umum Puskesmas
  2. Permintaan ambulans dari masyarakat

disesuaikan dengan jarak

1.    Rujukan Luar Kota (Jarak < 5>

2.   Jasa pelayanan luar kota 5-50 km

·         Tarif jasa perawat : 200.000

·         Tarif jasa sopir ; 150.000

3.   Jasa pelayanan luar kota 50-100 km

·         Tarif jasa perawat : 250.000

·         Tarif  jasa sopir : 200.000

4.   Jasa Pelayanan luar kota >100  km

·         Tarif jasa perawat { 350.000

·         Tarif jasa sopir : 300.000

5.   Rujukan dalam kota (Jarak < 5>, lebih dari itu dikenakan biaya tambahan BBM sesuai pemakaian BBM)

·         Tarif jasa perawat : 150.000

·         Tarif jasa sopir : 100.000

6.    Ambulan jenazah ( jarak < 5 Km, lebih dari itu dikenakan biaya tambahan         BBM sesuai pemakaian BBM)

Memperoleh jasa transportasi pasien gawat darurat

1.    Kotak Saran

2.    Petugas/tatap muka

3.    Email      : Pkmkrebet@gmail.com 

4.    Media sosial :

·     Website   : Puskesmaskrebet.madiunkab.go.id

·     Intagram : @Puskesmaskrebet78

·     Fanpage Facebook : Puskesmas Krebet

5. Telp          : 0351-386379

6.  Sms/Wa  : 0857 8537 771

      Format Nama#Alamatlengkap #Aduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulan"