Musrembang

  • Musrembang
    1. Rekap musrembang Kelurahan format laporan
    2. Koordinasi laporan musrembang
    3. Undangan, tempat ,sarana
    4. DPA,kesedian kas
    5. Musrembang ,Hasil musrembang
    6. Laporan

  • Musrembang
    1. Menerima,merekap hasil Musrembang kelurahan dari musrembang kampung dalam bentuk format pra musrembang dan melaporkan kepada sekcam
    2. Mencermati rekapiitilasi hsil Musrembang kelurahan dan membentuk panitia musrembang kecamatan, dengan ketua kasi PMD
    3. Kesubag umum menyiapkan Undangan,tempat dan perlengkapan Musrembang kecamatan, mengimformasikan pelaksaan kepada kesubag keuangan
    4. Kesubag keuangan menyiapkan dana dan menyerahkannya kepada kesubag dan penyelenggaraan musrembang
    5. Kasi PMD selaku ketua panitia melaksanakan kegiatan Musrembang kecamatan, membuat laporan dan diajukan kepada camat untuk di pelajari dan di tandatangani.
    6. CAmat mempelajari dan menandatangani laporan Musrembang Kecamatan
    7. Kasi PMD menggadakan, melaporkan kepada instansi terkait dan mendokumentasikan hasil Musrembang kecamatan


1 Hari

Tidak dipungut biaya

Musrembang


Tidak ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Musrembang"