Pelayanan Pendaftaran

  • Pengguna layanan (pasien) datang dengan membawa :
    1. Kartu Identitas : KTP, KK atau KIA
    2. Kartu Kontrol Pasien (Pasien Lama)
    3. Kartu BPJS Kesehatan (bagi yang memiliki)

  • Pasien Baru
    1. Pasien datang Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas dibagian pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas dan kartu BPJS Kesehatan (jika ada) untuk mendapatkan no. RM. Ambil nomor urut pendaftaran sesuai ruangan yang dituju (Poli umum=A, Poli Gigi=B, Poli KIA=C, Poli Lansia = D) Letakkan nomor urut pendaftaran bersama kartu berobat dan identitas/ penjamin Panggilan sesuai nomor urut Menunggu panggilan poli
  • Pasien Lama
    1. Pasien datang Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas dibagian pendaftaran dengan menunjukkan kartu kontrol pasien. Ambil nomor urut pendaftaran sesuai ruangan yang dituju (Poli Umum = A, Poli Gigi = B, Poli KIA = C, Poli Lansia = D) Letakkan nomor urut pendaftaran bersama kartu control pasien yang telah dimiliki. Panggilan sesuai nomor urut Menunggu panggilan Poli.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran pasien

Petugas Informasi dan Pengaduan

Telepon : 0812 1296 0236


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SMS / WA Pengaduan : 0812 1296 0236

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"