Standar Pelayanan Rekomendasi Izin Sertifikat Pangan Rumah Tangga

No. SK: 000.8.3.2/82/DKK-TT/2024

  1. Izin SPPIRT
  2. Izin Berusaha

  1. Pemilik Usaha Indutri Rumah Tangga pangan Mendaftar Izin Berusaha melalui DPMPTP
  2. Pemilik Usaha Indutri Rumah Tangga pangan Mendaftar PIRT untuk mendapatkan Izin Edar
  3. Dinas Kesehatan Monitoring dan Evaluasi untuk Pemenuhan Komitmen
  4. Dinas Kesehatan Melakukan Bimtek PKP

1 Hari

Monitoring dan Evaluasi :

dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan

Rekomendasi :

diterbitkan setelah hasil Verifikasi Berkas


Tidak dipungut biaya

Terbit Rekomendasi Izin Sertifikat Pangan Rumah Tangga

3.   Telepon : 0822 7719 4577

6.   Instagram : dinkestebingtinggi, promkestebingtinggi.

Survey Kepuasan Masyarakat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store