Standar Pelayanan Rekomendasi Kefarmasian

No. SK: 000.8.3.2/82/DKK-TT/2024

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy NPWP
  4. Bentuk Bangunan
  5. Surat Izin Kerja Apoteker Penangung Jawab
  6. Denah Lokasi
  7. Daftar Kelengkapan Apotek
  8. Izin Usaha
  9. Surat izin Gangguan

  1. Pemilik Apotek atau Toko obat mendaftar izin melalui Aplikasi OSS di DPMPTSP
  2. Penarikan Berkas melalui Aplikasi OSS
  3. Monitoring dan Evaluasi Sarana Apotek atau Toko obat
  4. Pemberian Rekomendasi izin Apotek atau Toko obat

1-2 Hari

Monitoring dan Evaluasi :

dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan

Rekomendasi :

   diterbitkan setelah hasil monitoring menunjukkan telah sesuai dengan Standar

Tidak dipungut biaya

Terbit Rekomendasi Izin Sarana Kefarmasian

3.   Telepon : 0822 7719 4577

6.   Instagram : dinkestebingtinggi, promkestebingtinggi.

Survey Kepuasan Masyarakat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store