Pelayanan Penetapan Kelompok KEsenian

  1. Surat pengantar dari desa yang diketahui camat tentang permohonan pengesahan kelompok kesenian
  2. Mengajukan permohonan Pengesahan Kelompok KEsenian
  3. Memiliki BA Pembentukan KElompok KEsenian diketahui oleh Kepala Desa
  4. Memiliki SK Kepala Desa tentang Pembentukan Kelompok Kesenian
  5. Fotocopy KTP Elektronik Pengurus beserta Anggota Kelompok Kesenian

  1. Pemohon pelayanan bisa dilakukan perorangan maupun kolektif (kelompok)
  2. Pemohon membawa surat permohonan dari ketua kelompok kesenian, adapun kelengkapan yang perlu dilampirkan sesuai persyaratan pelayan
  3. Dinas PAriwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang melakukan verifikasi untuk kejelasan administrasi dan lokasi domisili kelompok kesenian
  4. jika persyaratan sudah lengkap, maka DinasPariwisata dan KEbudayaan mengeluarkan Surat pengesahan Kelompok KEsenian

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Pengesahan Kelompok Kesenian

Email : pariwisata2017@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penetapan Kelompok KEsenian"