Legalisir Surat - Surat Dan Dokumen Kependudukan

No. SK: 800/28-Kec/2024

  1. Legalisir Surat Keterangan Dan Dokumen Kependudukan Foto Copy Yang Akan Dilegalisir

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisir Surat Dan Dokumen Kependudukan

Call Center WA Melalui WA 081912463933

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Surat - Surat Dan Dokumen Kependudukan"