Pengantar Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )

No. SK: 800/28-Kec/2024

  1. Pengantar Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) Yang Ditanda tangani Kepala Desa

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )

Call Center Melalui WA 081912463933

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )"