Standar Pelayanan Pengurusan PBI BPJS Kesehatan

No. SK: 000.8.3.2/82/DKK-TT/2024

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Terdata pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

  1. Pemohon membawa Surat Keterangan Tidak Mampu dari Dinas Sosial setempat
  2. Pimpinan memberikan disposisi atas surat dari pemohon kepada bawahan yang ditunjuk
  3. Bawahan melaksanakan tugas dengan membuat Surat Pengaktifan Penambahan Data PBI ke BPJS Kesehatan setempat
  4. Penerima/Pengguna Layanan yang hadir dapat mengisi Survei Kepuasan Masyarakat setelah mendapatkan Layanan

60-120 menit

 

Monitoring dan Evaluasi :

dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan

 

Rekomendasi :

diterbitkan setelah hasil Verifikasi Berkas


Tidak dipungut biaya

Terbit Surat Pengaktifan Penambahan data PBI ke BPJS Kesehatan

3.   Telepon : 0822 7719 4577

6.   Instagram : dinkestebingtinggi, promkestebingtinggi.

Survey Kepuasan Masyarakat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store