Pelayanan Kesehatan Olah Raga

No. SK: 440/SK/50/01/2024

  1. 1. Siswa atau murid 2. Masyarakat

  1. 1. Merencanakan kegiatan melalui mini lokakarya bulanan puskesmas 2. Menentukan kegiatan yang akan di laksakan sesuai dengan prioritas dan petunjuk teknis 3. Menyiapkan surat tugas sesuai dengan kegiatan yang akan dilaksanakan 4. Menyiapkan sarana dan prasarana termasuk blanko, instrumen untuk pelaksanaan kegiatan 5. Berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyampaikaan maksud dan tujuan kegiatan yaitu untuk melakukan pendataan, pembinaan kelompok atau klub olah raga dan pelayanan kesehatan olah raga. 6. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan jenis kegiatan yanag akan di laksakan. 7. Mencatat hasil kegitatan 8. Menjelaskan hasil kegiatan 9. Merekap hasil kegiatan 10. Melaporkan kepada Kepala Puskesmas

1 hari kerja atau menyesuaikan

Tidak dipungut biaya

1. Pembinaan kelompok atau klub olah raga 2. Pelayanan kelompok atau klub olah raga

1.        Pengaduan Langsung

2.        Pengaduan tidak langsung :

a.        Kotak saran

b.        WA Pengaduan: 089622559038

c.        Sosial Media Puskesmas Binangun (Facebook, Instagram, X,                 Youtube dan Tiktok)

d.        Email: uptpuskesmasbinangun@gmail.com

e.        Website: www.puskesmasbinangun.cilacapkab.go.id

f.         Google Ulasan

g.       SP4N Lapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Olah Raga"