Pelayanan Imunisasi

No. SK: 440/SK/50/01/2024

  1. Rekam medik elektronik Pasien

  1. 1. Petugas pendaftaran mempersilahkan klien menunggu di ruang pelayanan Imunisasi; 2. Petugas memanggil nama dan alamat klien; 3. Petugas memeriksa tanda - tanda vital; 4. Petugas menganamnesa, memeriksa dan memberikan tindakan sesuai dengan kebutuhan Klien; 5. Petugas menuliskan hasilnya di Rekam medis elektronik dan buku KIA; 6. Petugas memberikan terapi dan menuliskannya di lembar Rekam medis elektronik dan kertas resep; 7. Petugas memberikan resep kepada klien untuk diserahkan ke ruang pelayanan obat;

Sesuai dengan kebutuhan pasien ( lengkap, tepat dan akurat).

Sesuai dengan Perbup Cilacap No. 1 Tahun 2024

imunisasi

1.        Pengaduan Langsung

2.        Pengaduan tidak langsung :

a.        Kotak saran

b.        WA Pengaduan: 089622559038

c.        Sosial Media Puskesmas Binangun (Facebook, Instagram, X,                 Youtube dan Tiktok)

d.        Email: uptpuskesmasbinangun@gmail.com

e.        Website: www.puskesmasbinangun.cilacapkab.go.id

f.         Google Ulasan

g.       SP4N Lapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bit.ly/BOPKMBINANGUN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Imunisasi"