Pelayanan USG

No. SK: 440/SK/50/01/2024

  1. 1. Rekam medik elektronik Pasien 2. Buku KIA

  1. 1. Petugas memeriksa tanda – tanda vital; 2. Petugas menganamnesa dan memeriksa dan menuliskan hasilnya di Rekam medis elektronik; 3. Petugas menjelaskan prosedur yang akan dilakukan; 4. Petugas mempersilahkan pasien untuk berbaring di tempat tidur; 5. Petugas mengoles gel/lubrikan pada area permukaan kulit yang akan diperiksa; 6. Petugas melakukan pemeriksaan USG; 7. Petugas memberitahukan hasil pemeriksaan pada pasien terkait kondisi kehamilan; 8. Petugas membersihkan sisa gel di permukaan kulit perut pasien; 9. Petugas memberikan hasil usg (berupa print out) kepada pasien 10. Petugas Petugas memberikan terapi, edukasi dan menuliskannya di lembar Rekam medis elektronik dan kertas resep; 11. Petugas memberikan resep kepada pasien untuk diserahkan ke ruang pelayanan obat;

Sesuai dengan kebutuhan pasien ( lengkap, tepat dan akurat).

1. Pasien umum Rp. 80.000,- sesuai dengan Perda Kabupaten Cilacap Nomor 1 tahun 2024

 

2. Pasien yang mempunyai kartu jaminan kesehatan gratis (pada ibu hamil trimester 1 dan trimester 3 masing- masing 1 kali)

Hasil USG berupa catatan di buku KIA dan print out USG

1.        Pengaduan Langsung :

2.        Pengaduan tidak langsung :

a.        Kotak saran

b.        WA Pengaduan: 089622559038

c.        Sosial Media Puskesmas Binangun (Facebook, Instagram, X,                 Youtube dan Tiktok)

d.        Email: uptpuskesmasbinangun@gmail.com

e.        Website: www.puskesmasbinangun.cilacapkab.go.id

f.         Google Ulasan

g.         SP4N Lapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan USG"