Pelayanan Perawatan Kesehatan Masyarakat

No. SK: 440/SK/50/01/2024

  1. 1. Fotokopi Kartu BPJS/KIS bagi yang memiliki. 2. Kartu Keluarga

  1. 1. Petugas menetap data penderita yang akan di kunjungi 2. Melakukan koordiansi dengan tim perkesmas 3. Mempersiapkan alat-alat 4. Melaksanakan kunjungan rumah sesuai dengan data sasaran yang di tentukan 5. Melaksanakn pengkajian focus, masalah yang lazim di temukan lingkungan sekitar rumah, pendidikan dan ekonomi 6. Melakuakn diskusi pengkajian denagn tim kesehatan lainnya untuk merencanakan tindak lanjut 7. Melakukan asuhan keperawatan keluaraga sesuai rencana dan kebutuhan penderita dan keluarga 8. Membuat laporan hasil perawatan kesehatan masyarakat 9. Membuat dokumentasi kegiatan 10. Melaporkan hasil kegiatan kepada kepala UPTD Puskesmas

15 menit tiap rumah

Tidak dipungut biaya

Kegiatan kunjungan rumah pasien dengan kasus- kasus resiko tinggi (rawan kesehatan) melalui pendekatan keluarga.

1.        Pengaduan Langsung :

2.        Pengaduan tidak langsung :

a.        Kotak saran

b.        WA Pengaduan: 089622559038

c.        Sosial Media Puskesmas Binangun (Facebook, Instagram, X,                 Youtube dan Tiktok)

d.        Email: uptpuskesmasbinangun@gmail.com

e.        Website: www.puskesmasbinangun.cilacapkab.go.id

f.         Google Ulasan

g.       SP4N Lapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perawatan Kesehatan Masyarakat"