Pelayanan Kesehatan Lingkungan

No. SK: 440/SK/50/01/2024

  1. Kartu Tanda Penduduk

  1. 1. Merencanakan kegiatan melaluimmini lokakarya bulanan puskesmas 2. Menentukan kegiatan yang akan di laksakan sesuai dengan prioritas dan petunjuk teknis 3. Menyiapkan surat tugas sesuai dengan kegiatan yang akan dilaksanakan 4. Menyiapkan sarana dan prasarana termasuk blanko, instrumen untuk pelaksanaan kegiatan 5. Berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyampaikaan maksud dan tujuan kegiatan 6. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan jenis kegiatan yanag akan di laksakan. 7. Mencatat hasil kegitatan 8. Menjelaskan hasil kegiatan 9. Merekap hasil kegiatan 10. Melaporkan kepada Kepala Puskesmas

1 rumah/ tempat 10 menit / sesuai kebutuhan

Tidak dipungut biaya

1. Orientasi natural leader STBM 2. Pemicuan stop BAB sembarangan 3. Insfeksi sanitasi tempat-tempat umum 4. Insfeksi sanitasi TPM dan DAM 5. Verifikasi stop buang air besar sembarangan

1.    Pengaduan Langsung :

2.    Pengaduan tidak langsung :

a.    Kotak saran

b.    WA Pengaduan: 089622559038

c. Sosial Media Puskesmas Binangun (Facebook, Instagram, X, Youtube dan Tiktok)

d.   Email: uptpuskesmasbinangun@gmail.com

e.  Website: www.puskesmasbinangun.cilacapkab.go.id

f.   Google Ulasan

 g.    SP4N Lapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Lingkungan"