Pelayanan Promosi Kesehatan

No. SK: 440/SK/50/01/2024

  1. Sasaran sesuai dengan materi yang akan disampaikan

  1. 1. Petugas promkes menyusun rencana kegiatan, jadwal penyuluhan dan media penyuluhan yang dipakai berdasarkan masukan dari lintas program dan lintas sektor. 2. Petugas promkes meminta persetujuan Kepala Puskesmas. 3. Tim Promkes melakukan persiapan pelaksanaan kegiatan penyuluhan. 4. Tim promkes melaksanakan penyuluhan sesuai jadwal dan kebutuhan. 5. Tim promkes menyusun notulen dan laporan pelaksanaan kegiatan penyuluhan. 6. Petugas promkes mencatat pelaksanaan penyuluhan di buku register penyuluhan dan melaporkan setiap bulan ke Dinas Kesehatan. 7. Jika dalam bulan berjalan terdapat permintaan penyuluhan,maka petugas promkes akan melakukan updateting jadwal penyuluhan.

1 sesi 45 menit

Tidak dipungut biaya

Penyuluhan kelompok, SMD, MMD, GERMAS, JAMBORE Kader, Aksi Bergizi.

1.    Pengaduan Langsung

2.    Pengaduan tidak langsung :

            a.        Kotak saran

            b.        WA Pengaduan: 089622559038

       c.        Sosial Media Puskesmas Binangun (Facebook, Instagram, X, Youtube dan Tiktok)

            d.        Email: uptpuskesmasbinangun@gmail.com

            e.        Website: www.puskesmasbinangun.cilacapkab.go.id

             f.        Google Ulasan

      g.   SP4N Lapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Promosi Kesehatan"