Pelayanan Pengambilan Contoh Uji dan Pengujian Udara Ambient;

No. SK: 49/PERKIMLH-A.061.3/2023

  1. a. Surat permohonan pelanggan (jika ada)
  2. b. Surat penawaran laboratorium yang telah disetujui oleh pelanggan

  1. Prosedur : a. Menyerahkan surat pengantar/permohonan (jika ada).
  2. b. Kaji ulang kemampuan pengujian laboratorium dari permohonan pelanggan tersebut oleh petugas administrasi.
  3. c. Menyerahkan surat penawaran laboratorium yang telah disetujui
  4. d. Penerbitan Kontrak Kerja Pengujian (KKP).
  5. e. Penerbitan Surat Tugas Tim Petugas Pengambil Contoh (PPC)
  6. f. Penetapan kesepakatan jadwal dan persiapan pengambilan contoh
  7. g. Pelaksanaan pengambilan contoh uji dan pengukuran parameter lapangan
  8. h. Pelaporan pengambilan contoh dan penyerahan sampel ke laboratorium
  9. i. Pembuatan formulir Permohonan Pengujian
  10. j. Petugas administrasi menyiapkan sampel subkontrak dan mengirimkannya ke Laboratorium Subkontrak (jika ada).
  11. k. Pelabelan contoh uji.
  12. l. Pendisposisian pengujian/penerbitan RPCU.
  13. m. Pengujian oleh Analis.
  14. n. Pengisian rekap hasil pengujian dan pengendalian mutu hasil pengujian oleh Analis.
  15. o. Verifikasi pelaporan hasil uji oleh Penanggung Jawab Teknis laboratorium.
  16. p. Pengesahan Laporan Hasil Uji (LHU) oleh Kepala UPT Laboratorium Lingkunga
  17. q. Penerbitan Tagihan Pengujian (invoice) oleh Kepala Subbagian Tata Usaha laboratorium.
  18. r. Pengisian survei kepuasan pelanggan oleh pelanggan.
  19. s. Penyerahan LHU oleh Petugas administrasi seteleh konfirmasi pembayaran dari pelanggan.

18 Hari

Sesuai Peraturan Bupati Ketapang Nomor 1 Tahun 2023


DLaporan Hasil Uji (LHU)

a.      Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1)        Semua personel UPT Laboratorium Lingkungan

2)       Tertulis, lisan, dan elektronik

3)       WA : 081256286308

4)       Telepon : 081256286308

5)       Faximile : -

6)       Email : envilab.ketapang@gmail.com

7)       Online SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengambilan Contoh Uji dan Pengujian Udara Ambient;"