Pengajuan UMKM

  • FOTO COPY KTP
    1. Surat pengantar dari RT/RW
    2. Surat pengantar lura/desa
    3. Fas foto 3x4
    4. Focopy NPWP

  • Berkas pemohon
    1. Menerima berkas dan memperifikasi berkas pemohon
    2. Memberi formulir untuk isi data penanggung jawab usaha
    3. Mengetik surat izin usaha mikro kecil dan menengah sesuai format yang ada
    4. Melakukan pengecekan surat izin usaha mikro kecil menengah dan menempel fas foto penanggung jawab usaha
    5. Mengajukan tanda tangan kepada ksi PMD untuk pengesahan surat izin dan menstempel
    6. Menyerahkan surat izin usaha mikro kecil menengah kepada pemohon


3 Menit 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengajuan UMKM


Tidak ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan UMKM"