Persetujuan Teknis Pembuangan Emesi Sumber tidak bergerak yang Menjadi Kewenangan Kabupaten

No. SK: 49/PERKIMLH-A.061.3/2023

  1. a. Pengajuan permohonan penerbitan persetujuan teknis pembuangan emisi sumber tidak berrgerak dilengkapi dengan dokumen kajian atau standar teknis kepada Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang
  2. b. Pemeriksaan subtansi dokumen kajian atau standar teknis
  3. c. Penerbitan Surat Persetujuan Teknis (Pertek)
  4. d. Penyampaian laporan pengelolaan emisi sumber tidak berrgerak
  5. e. Melakukan verifikasi lapangan
  6. f. Penerbitan Surat Kelayakan Operasional (SLO)

  1. a. Pemrakarsa mengajukan permohonan persetujuan teknis (Pertek) disertai dengan dokumen kajian atau standar teknis ke Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang b. Pemeriksaan subtansi dokumen kajian atau standar teknis c. Terhadap dokumen yang belum lengkap, pemrakarsa memperbaiki isi dokumen d. Dokumen yang sudah lengkap (dibuktikan dengan berita acara penilaian subtansi), selanjutnya diproses penerbitan Pertek e. Pemrakarsa menyampaikan laporan pengelolaan pembuangan emisi sumber tidak berrgerak f. Tim Teknis melakukan verifikasi laporan yang disampaikan, apabila sudah sesuai dengan pertek, maka diterbitkan Surat Kelayakan Opersional (SLO) g. Pemrakarsa menerima SLO dan efektif pelaksanaan pembuangan emisi sumber tidak berrgerak berlaku

a.   Pemeriksaan subtansi isi dokumen 2 hari kerja 

b.   Pengembalian dokumen yang belum lengkap untuk diperbaiki pemrakarsa 10 hari kerja

c.    Proses penerbitan pertek terhadap dokumen yang sudah lengkap 30 hari kerja

d.   Verifikasi laporan pengelolaan pembuangan emisi sumber tidak berrgerak 5 hari kerja

Penerbitan SLO 3 hari kerja

Tidak ada biaya (gratis) untuk penerbitan Pertek dan (SLO)

Surat Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Opersional


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Teknis Pembuangan Emesi Sumber tidak bergerak yang Menjadi Kewenangan Kabupaten"