No. SK: 49/PERKIMLH-A.061.3/2023
a.PenerbitanRekomendasiSKKLH:3hari
b.PenerbitanSKKLH:3Hari
c.VerifikasidanValidasiSKKLHdalamsystemOSS:1Hari
1. Honorarium dinas / instansi terkait perserta pemeriksa UKL-UPL
2, Honorarium Tim Sekretariat Dinas PERKIMLH Ktp
3. Biaya paenggandaan / Foto Copy Dokumen FKA
4. Biaya Jasa Sewa Gedung Rapat
5. Biaya Jasa Pengirian Surat
1. Berita Acara dan Notulensi Rapat Koordinasi Pemeriksaan UKL-UPL 2. Pernyataan Persetujuan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (PKPLH )
a. Pengadua dapat dilakukan melalui :
1) Tatap muka langsung kepada pejabat pengelola pengaduan
2) Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan
3) WA : 08994560099
4) Telepon 0534-32604
5) Faximile 0534-33136
6) Subbagperkimlh@gmail,com
7) Online melalui websitee SSP4N-LAPOR! (WWW.lapor.go.id
b. Alur Penangganan pengaduan
c. Jangka waktu penyelesaian pengaduan.
1) Pengaduan ringan, selambat - lambatnya 3 Jam;
2) Pengaduan bersifat normatif, selambat - lambatnya 5 hari ke
rja;
3) Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat - lambatnya 14 hari kerja;
4) Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat - lambatnya 60 hari kerja.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store