Penerbitan Persetujuan Pernyataan dan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup ( PKPLH )

No. SK: 49/PERKIMLH-A.061.3/2023

  1. a.Surat Permohonan Pemeriksaan Fotmulir UKL - UPL
  2. b.Draft Formulir KA - ANDAL, dengan Lampiran
  3. 1. Surat Arahan Persetujuan Lingkungan
  4. 2. NIB dan Notifikasi OSS-RBA Lainya
  5. 3. Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan Perusahaan Terakhir ( Jika bentuk badan usaha )
  6. 4. Izin Prisip Penanaman Modal Asing dari BKPM ( Untukk Perusahaan PMA)
  7. 5. Surat pernyataan baha Kegiatan yang dilakukan masih dalam tahap perencanaan ditandatangani oleh penanggung jawab usaha / kegiatan diatas meterai
  8. 6.Keabsahan tanda bukti registrasi lembaga penyedia jasa penyusunsn Amdal apabila penyusunan dokumen UKL-UPL; dilakukan oleh lembaga penyedia jasa penyusunan
  9. 7.Penunjukan penyedia jasa penyusun dokumen UKL-UPL;
  10. 8.Keabsahan tanda bukti sertifikasi kompetensi penyusun UKL-UPL
  11. 9.Perizinan lain/ Surat formal lain yang dimiliki
  12. 10.Bukti konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang ( PKKPR )
  13. 11. Persetujuan Teknis dikeluarkan oleh instansi yang berwedang sesuai dengan jenis renacana kegiatann:
  14. a) Pertek Air Limbah
  15. b) Pertek Emisi
  16. c) Pertek LB3
  17. d) Pertek Andalalin
  18. 12. Peta - Peta dengan Ukuran A3 Sesuai kaidar Katrografi
  19. 13, Perizinan lain / Surat Formal lain Yang Dimiliki

  1. a. Surat pemohonan rapat koordinasi pemeriksaan Formulir UKL- UPL diajaukan oleh Pemrakarsa ( Penganggung jawab Usaha dan / atau kegiatan ) Kepada Bupati Cq. Dinas Lingkungan Hidup Kab. Kertrapang melalui DPMPTSP
  2. b. Pemeriksaan Formulir UKL-UPL ( Administrasi dan Teknis ) i. Dinas PERKIMLH melaui Bidang P2LH melakukan uji administrasi dan Teknis terhadap Formulir UKL-UPL, apabila tidak lengkap Pemrakarsa diperkenankan melengkapinya dan jika sudah lengkap maka akan diberikan pernyataan lengkap secara administrasi ii. Penjadwalan Rapat Koordinasi pemeriksaan Formulir UKL-UPL olej Dinas PERKIMLH Bersama Instansi Terkait.
  3. c, Bidang P2LH Melakukan persiapan administrai persuratan untuk pelaksanaan rapat koordinasi pemeriksaan dokumen UKL-UPL;
  4. d. Penilaian Subtansi Formulis / Dokumen UKL-UPL melalui rapat koordinasi Bersamda Dinas / Instansi terkait dan meneyepakati Dokumen UKL-UPL dan membuat Notulensi hasil Pemeriksaan Dokumen UKL-UPL dan Memebuat Berita Acara Hasil Pmeriksaan Formulir UKL-UPL, Apabila diperkukan perbaikan , Pemrakarsa diperkenakan memperbaiki isisn formulir UKL-UPL sesuai dengan Notulensi dan Berita Acara Hasil pemeriksaan Formulir / Dokumen UKL-UPL
  5. e. Dinas PERKIMLH Menerbitkan Pernyataan Persetujuan Kesanggjupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hiudup (BKPLH ).

a.PenerbitanRekomendasiSKKLH:3hari

b.PenerbitanSKKLH:3Hari

c.VerifikasidanValidasiSKKLHdalamsystemOSS:1Hari

Ditanggung Pemrakarsa untuk :

1. Honorarium dinas / instansi terkait perserta pemeriksa UKL-UPL

2, Honorarium Tim Sekretariat Dinas PERKIMLH Ktp

3. Biaya paenggandaan / Foto Copy  Dokumen FKA

4. Biaya Jasa Sewa Gedung Rapat

5. Biaya Jasa Pengirian  Surat

1. Berita Acara dan Notulensi Rapat Koordinasi Pemeriksaan UKL-UPL 2. Pernyataan Persetujuan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (PKPLH )

a. Pengadua dapat dilakukan melalui :

1) Tatap muka langsung kepada pejabat pengelola  pengaduan

2) Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan

3) WA : 08994560099

4) Telepon 0534-32604

5) Faximile 0534-33136

6) Subbagperkimlh@gmail,com

7) Online melalui websitee SSP4N-LAPOR! (WWW.lapor.go.id

b. Alur Penangganan pengaduan

 

     




c. Jangka waktu  penyelesaian pengaduan.

1) Pengaduan ringan, selambat - lambatnya 3 Jam;

2) Pengaduan bersifat normatif, selambat - lambatnya 5 hari ke

rja;

3) Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat - lambatnya 14 hari kerja;

4) Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat - lambatnya 60 hari kerja.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Persetujuan Pernyataan dan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup ( PKPLH )"