Keputusan Kelayakan dan Ketidaklayakan Lingkungan Hidup ( SKKLH)

No. SK: 49/PERKIMLH-A.061.3/2023

  1. a. Pengajuan permohonan penerbitan SKKLH
  2. b. Profil Perusahaan
  3. c. Berita Acara Persetujuan FKA ANDAL
  4. d. Berita Acara Penilaian Akhir ANDAL
  5. e. Rekomendasi Penerbitn SKKL dari Komisi Penilaian ANDAL
  6. f. Hardfile dan Softfile ANDAL dan RKL - RPL

  1. a. Pengajuan Permohonan Persetujuan Lingkungan : *pengajuan Permohonan melalui sistem OSS *(Pendaftaran dapat dilakukan melalui website https// amdalnet,menlhk.go.id/
  2. b.Penerbitan Izin Lingkungan Komitmen AMDAL dengan NIB
  3. c. Pemrakarsa mengajukan verifikasi Persetujuan Lingkungan dengan memilih jeis dokumen lingkungan denan penapisan otomatis oleh sistem AMDALNET terkait Penyajian Informasi Lingkunan (PIL) pada OSS sebagai berikut : AMAL - KUKL/UPL-SPL
  4. d. Login ke sistem AMDALNET dapat ilakukan melalui website https// amdalnet,menlhk.go.id/) Pengajuan persetuijuan Lingkungan UKUUPUSPPL/AMDAL ke sistem AMDALNET PENGISIAN FORMULKIR KERANGAKA ACUAN (KA) Prosedur PBG III. waktu Pelayanan , Uji kelengkapan administrasi dokumen lingkunan, Input Data Subransi. kerangka Acuan. Validasi dan Persetujuan Rekokendasi Kelayakan lingkunan . Sistem OSS PTSP Berbasis Resiko Lingkungan 1. Notifikasi LIH Komitmen dari OSS 2. Notifikasi Rekomenasi Kelayakan/Ketidaklayakan 3. Penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL). Pemrakarsas menerika SKLL dan izin Lingkungan Hidup Efektif
  5. e. Status pemenuhan/Kegagalan Komitmen Dokumen AMDAL
  6. f. Sistem OSS PTSP Berbasis Resiko melakukan : 1, Notiifikasi ILH Komiten dari OSS; 2. Notifikasi Rekomendasi Kalayakan / Ketidak layakan 3. Penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKK)
  7. g. Pemrakarsa meneriksa SKKL dan Izin Lingkungan Hidup Efektif.

a. Penerbitan  Rekomendasi  SKKLH : 3 hari

b. Penerbitan SKKLH : 3 Hari

c. Verifikasi dan Validsasi SKKLH dalam system OSS : 1 Hari

Baiaya ( tarif )

a. Biaya penyusunan DELH dan jasa  meperiksaan nya dibebankan  kepada pemrakarsa sesuai dengan  peraturan perundang - udangan.

b. Tidak ada biaya ( gratis ) penerbitan   SKKLH

Dokumen Keleyakan dan Ketidaklayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)


a. Pengadua dapat dilakukan melalui :

1) Tatap muka langsung kepada pejabat pengelola  pengaduan

2) Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan

3) Telepon 0534-32604

4) Faximile 0534-33136

5) Subbagperkimlh@gmail,com

6) Online melalui websitee SSP4N-LAPOR! (WWW.lapor.go.id

b. Alur penanganan aduan

https://drive.google.com/file/d/1Dic58p_CuQA03TUE9IxDjX49bHY5QlDl/view?usp=drive_link

view?usp=drive_link

b.      Alur Penanganan Pengaduan :

 


c.      Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :

1)       Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 Jam;

2)       Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja;

3)       Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja;

Pengaduan         berkadar    pengawasan       dan         memerlukan      pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Keputusan Kelayakan dan Ketidaklayakan Lingkungan Hidup ( SKKLH)"