No. SK: 49/PERKIMLH-A.061.3/2023
a. Penerbitan Rekomendasi SKKLH : 3 hari
b. Penerbitan SKKLH : 3 Hari
c. Verifikasi dan Validsasi SKKLH dalam system OSS : 1 Hari
a. Biaya penyusunan DELH dan jasa meperiksaan nya dibebankan kepada pemrakarsa sesuai dengan peraturan perundang - udangan.
b. Tidak ada biaya ( gratis ) penerbitan SKKLH
Dokumen Keleyakan dan Ketidaklayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)
a. Pengadua dapat dilakukan melalui :
1) Tatap muka langsung kepada pejabat pengelola pengaduan
2) Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan
3) Telepon 0534-32604
4) Faximile 0534-33136
5) Subbagperkimlh@gmail,com
6) Online melalui websitee SSP4N-LAPOR! (WWW.lapor.go.id
b. Alur penanganan aduan
b. Alur Penanganan Pengaduan :
c. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :
1) Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 Jam;
2) Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja;
3) Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja;
Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerjaMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store