No. SK: 49/PERKIMLH-A.061.3/2023
a. Penilaian ANDAL : 10 ( Sepuluh ) hari kerja sejak dinyatakan lengkap secara administrasi
2. Berita Acara Persetujuan andal : 1 ( satu ) hari kerja se3jak paddea saat Peniliaian ANDAL dan RKL-UPL
3,Rekomendasi Persetujuan ANDAL dan RKL-UPL : 5 ( lima ) hari kerjas sejak dokumen hasil penilaian akhir dinyatakan lengkapsesuai saran perbaikan dalam berita acara
1. Honorarium TIM Teknis KPA
2. Honorarium TIM Komisi KPA
3. Honorarium TIM Sekretariat KPA
4. Biaya Penggandaan / Fotocopy Dokuken FKA
5. Biaya Jasa Sewa Gedung Rapat
6, Biaya jasa pengiriman surat
1.Notulensi Rapat Penilaian ANDAL dan RKL-RPL 2.Berita Acara Penilaian Andal dan RKL-RPL 3.Rekomendasi Persetujuan Kelayakan/Ketidaklayakan Lingkungan Hidup oleh Ketua KPA
a. Pengadua dapat dilakukan melalui :
1) Tatap muka langsung kepada pejabat pengelola pengaduan
2) Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan
3) Telepon 0534-32604
4) Faximile 0534-33136
5) Subbagperkimlh@gmail,com
6) Online melalui websitee SSP4N-LAPOR! (WWW.lapor.go.id
b, Alur Penanganan aduan
https://drive.google.com/file/d/1Dic58p_CuQA03TUE9IxDjX49bHY5QlDl/view?usp=drive_link
c. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan
1) Pengaduan ringan, selambat - lambatnya 3 jam,
2) Pengaduan bersifat normatif, selambat - lambatnya 5 hari kerja
3) Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat lambantya 14 hari kerja
4) Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat - lambantya 60 hari kerja.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store