Rekomendasi Persetujuan ANDAL DAN RKL-RPL;

No. SK: 49/PERKIMLH-A.061.3/2023

  1. a. Surat Permohonan Penilaian ANDAL dan RKL-UPL
  2. b, Draf Dokumen ANDAL dan RKL-UPL dengan lampiran
  3. Surat Arahan persetujuan llingkungan
  4. Berita Acara Persetujujan Formulir KA-ANDAL
  5. NIB dan Notifikasi OSS-RBA lainya
  6. Profil Perusahaan
  7. Pengumuman Rencana Kegiatan di Media Massa ( Surat Kabar )
  8. Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Peruahan Perusahaan Terakhir ( jika berbentuk badan Usaha )
  9. Izin Prisip Penanaman Modal Asing dari BKPM ( Untuk perusahaan PMA )
  10. Surat Pernyataan bahwa Kegiatan yang diajukan Masih dalam Tahap Perencanaan ditanda tangani oleh pengnggung jawab usaha / kegiatabn di atas meterai
  11. Keabsahan tanda bukti registrasi lembaga penyedida jasa penyusunan ANDAL dan RKL-UPL dilakukan oleh penyedia jasa penyusunan ANDAL
  12. Keabsahan tanda bukti sertifikasi kompetensi penyusun Amdal
  13. Perizinan lain / Surat Formal lain yang dimiliki
  14. Bukti Konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan rauang atau rekomendasi kesesuaian kegitan pemanfaatan ruang (PKKPR)
  15. Persetujuan teknis dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan jenis rencana kegiatan, a. Pertek air limbah b. Pertek Emisi c. Pertek LB3 d. Pertek andalalin
  16. Hasil konsultasi Publik ( Berita Acara, Foto, Daftar Hadir )
  17. Peta - Peta dengan ukuran A3 sesuai kaidar katrografi
  18. Perizinzn lain / Surat Formal lain yang dimiliki
  19. Dokumen lainya yang relevan dengan rendana kegitan ( IUP, WIUP,IPPKH dan lainya )

  1. a. Surat permohonan penialan Andal RKL-UPL diajukan oleh pemrakarsa ( penanggung jawab usaha an atau kegiatan ) kepda Buati Cq, Dinas Lingkungan Hidup Kab. Ketapang mwelalui DPMPTSP
  2. b. Pemeriksaan Dokumen ANDAL dan RKL-UPL ( Administrasi dan Teknis ) - Dinas PERKIMLH melalui Sekretariat KKPA melakukan uji administrasi terhadap Dokumen Andnal dan RKL-UPL , apabila tidak lengkap maka akan diberikan pernyataan secara administrai. - Penjadwalan Penilaian Dokumen ANDAL dan RKL-UPL oleh Tim Teknis KPA
  3. c Sekretarian KPA Melakaukan administrasi persuratan pelaksanaan rapat Teknis KPA Penilaian Dokummen ANDAL dan RKL-UPL
  4. d. Melakukan Penilaian subtansi Andal dan RKL-UPL melakui rapat Tim Teknis dan Rapat Komisi Penilai Amdal meneyepkati Dokumen ANDAL, membuat Bertia Acara Penilaian. Apabila diperlukan perbaikan, pemrakarsa diperkenankan memperbaiki isian Anal dan RKL-UPL sesuai dengan Berita Acara Penilaian Andal dan RKL-UPL.
  5. e. Kepala Dinas PERKIMLH Ketapang selaku Ketua Komisi AMDAL, Menerbitkan Bertia Acara Penilaian Andal dan RKL-UPL sebagai dasar persyaratan Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Kelayakan dan atau Ketidak Layakan Lingkungan

a. Penilaian ANDAL : 10 ( Sepuluh ) hari kerja sejak dinyatakan lengkap secara administrasi

2. Berita Acara Persetujuan andal : 1 ( satu ) hari kerja se3jak paddea saat Peniliaian ANDAL dan RKL-UPL

3,Rekomendasi Persetujuan ANDAL dan RKL-UPL : 5 ( lima ) hari kerjas sejak dokumen hasil penilaian akhir dinyatakan lengkapsesuai saran perbaikan dalam berita acara

Ditanggung pemrakarsa  untuk :

1. Honorarium TIM Teknis KPA

2. Honorarium TIM Komisi KPA

3. Honorarium TIM Sekretariat KPA

4. Biaya Penggandaan / Fotocopy Dokuken FKA

5. Biaya Jasa Sewa Gedung Rapat

6, Biaya jasa pengiriman surat

1.Notulensi Rapat Penilaian ANDAL dan RKL-RPL 2.Berita Acara Penilaian Andal dan RKL-RPL 3.Rekomendasi Persetujuan Kelayakan/Ketidaklayakan Lingkungan Hidup oleh Ketua KPA


a. Pengadua dapat dilakukan melalui :

1) Tatap muka langsung kepada pejabat pengelola  pengaduan

2) Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan

3) Telepon 0534-32604

4) Faximile 0534-33136

5) Subbagperkimlh@gmail,com

6) Online melalui websitee SSP4N-LAPOR! (WWW.lapor.go.id

b, Alur Penanganan aduan

https://drive.google.com/file/d/1Dic58p_CuQA03TUE9IxDjX49bHY5QlDl/view?usp=drive_link



c. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan

1) Pengaduan ringan, selambat - lambatnya 3 jam,

2) Pengaduan bersifat normatif, selambat - lambatnya 5 hari kerja

3) Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat lambantya 14 hari kerja

4) Pengaduan berkadar pengawasan dan  memerlukan pemeriksaan, selambat - lambantya 60 hari kerja.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Persetujuan ANDAL DAN RKL-RPL;"