No. SK: 49/PERKIMLH-A.061.3/2023
a. KA-ANDAL : 10 (sepuluh) hari kerja sejak dinyatakan lengkap secara administrasi
b. Berita Acara Persetujuan FKA Andal : 5 Hari Kerja sejak Penilaian Akhir FKA ANDAL.2. Honorarium Sekretariat KPA
5. Biaya Jasa Pengiriman Surat
1.Notulensi Rapat Koordinasi Penilaian FKA ANDAL 2.Berita Acara Kesepakatan KA Andal (Persetujuan dan atau Penolakan FKA ANDAL)
a. Pengaduan dapat dilakukan melalui :
1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;
2) Tertulis disampaikan ke Kotakmelalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)
c. Alur Penanganan Pengaduan :
c. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :
1) Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 Jam;
2) Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja;
3) Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja;
Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerjaMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store