Betia Acara Persetujuan KA-ANDAL

No. SK: 49/PERKIMLH-A.061.3/2023

  1. a. Surat Permohonan Penilaian FKA
  2. b. Draft formulir KA-ANDAL, dengan lampiran :
  3. 1. Surat Arahan Persetujuan Lingkungan
  4. 2. NIB dan Notifikasi OSS-RBA lainnya
  5. 3. Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan Perusahaan Terakhir (jika berbentuk badan usaha)
  6. 4. Izin Prinsip Penanaman Modal Asing dari BKPM (untuk Perusahaan PMA)
  7. 5. Surat Pernyataan bahwa Kegiatan yang diajukan Masih Dalam Tahap Perencanaan ditandatangani oleh penanggungjawab usaha/kegiatan di atas materai
  8. 6. Keabsahan tanda bukti registrasi lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal apabila penyusunan Andal dan RKL-RPL dilakukan oleh lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal
  9. 7. Keabsahan tanda bukti sertifikasi kompetensi penyusun Amdal
  10. 8. Perizinan lain / Surat Formal lain Yang Dimiliki
  11. 9. Bukti konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfataan ruang (PKKPR)
  12. 10. Persetujuan Teknis dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan jenis rencana kegiatan : a) Pertek Air Limbah b) Pertek Emisi c) Pertek LB3 d) Pertek Andalalin
  13. 11. Hasil Konsultasi Publik (Berita Acara, Foto, Daftar Hadir)
  14. 12. Peta-Peta dengan Ukuran A3 sesuai kaidar Katrografi
  15. 13. Perizinan lain / Surat Formal lain Yang Dimiliki

  1. Permohonan pengambilan contoh uji dan pengujian parameter lingkunga
  2. Kaji ulang permintaan dan pembuatan surat balasan serta tagihan pengujian
  3. Penugasan personil pengambil contoh uji
  4. Perencanaa pengambilan contoh uji
  5. Persiapan pengambilan contoh uji
  6. Pelaksanaan pengambilan contoh uiji dan pengukuran parameter lapangan
  7. Penerimmaan dan penyimpanan contoh uji
  8. Repartasi, pengujian, dan pengendalian mutu pengujian / kwality control
  9. Verifikasi data hasil pengujian
  10. Pengertian laporan hasil uji
  11. Verifikasi laporan hasil uji
  12. Penandatanganan laporan hasil uji
  13. Mendokuentasikan laporan hasil uji
  14. Pembayaran tagihan hasil pengujian
  15. Validasi pembayaran tagihan pengujian dan penyerahan laporan hasil uji
  16. Peneremiaan laporan hasil uji

a.   KA-ANDAL : 10 (sepuluh) hari kerja sejak dinyatakan lengkap secara administrasi

 b. Berita Acara Persetujuan FKA Andal : 5 Hari Kerja sejak    Penilaian Akhir FKA ANDAL.

2.   Honorarium Sekretariat KPA

5.   Biaya Jasa Pengiriman Surat


1.Notulensi Rapat Koordinasi Penilaian FKA ANDAL 2.Berita Acara Kesepakatan KA Andal (Persetujuan dan atau Penolakan FKA ANDAL)

a.      Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1)        Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;

2)       Tertulis disampaikan ke Kotakmelalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

  c. Alur Penanganan Pengaduan :

c.      Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :

1)       Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 Jam;

2)       Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja;

3)       Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja;

Pengaduan         berkadar    pengawasan       dan         memerlukan      pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Betia Acara Persetujuan KA-ANDAL"