Pelayanan Kesehatan Lingkungan

  1. Untuk kegiatan luar gedung: Konseling luar gedung pasien rujukan pelayanan kesling, tempat-tempat umum, tempat pengelolaan makanan petugas membawa surat tugas dan form pemeriksaan.

<meta charset="utf-8" />

Pelayanan kegiatan dalam gedung 15 menit

Pelayanan kegiatan luar gedung yaitu kegiatan dalam satu tahun harus diselesaikan dalam tahun tersebut.


Tidak dipungut biaya

Melakukan konseling luar gedung pelayanan kesehatan lingkungan Melakukan pemeriksaan penduduk terhadap akses sanitasi yang layak (jamban sehat) Melakukan pengawasan sarana air minum yang memenuhi syarat Melakukan kegiatan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Melakukan pembinaan dan pengawasan kesehatan lingkungan terhadap Sanitasi Air Bersih (SAB) Melakukan pembinaan dan pengawasan Kesehatan lingkungan terhadap Tempat Fasilitas Umum (TFU) Melakukan pembinaan dan pengawasan Kesehatan lingkungan terhadap Tempat Pengelolaan makanan (TPM)

<meta charset="utf-8" />

Disampaikan langsung kepada petugas

Tidak Langsung( Kotak saran, surveikeluhan, sms , telepon, whatsapp dan sosial media)

SMS/WA : 087837868679



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Lingkungan"