Pelayanan Kesehatan Ibu (KB)

No. SK: PEG.13.00/23/PKM-PA/I/2021

  • Pasien JKN
    1. Kartu JKN/BPJS/ASKES/KIS
  • Pasien Umum
    1. KTP/KK
    2. Kartu Berobat
  • SKTM
    1. Surat Pengantar RT/RW
    2. KTP/Kartu Keluarga (KK)

 10- 45 Menit kecuali Implant dan IUD 30 menit


a. Pasien JKN : tidak di pungut biaya

b. Pasien Umum     : sesuai Peraturan Walikota (Terlampir)

c. SKTM : tidak di pungut biaya


a. Kartu Keluarga Berencana b.Hasil Pemeriksaan yang dicatat pada Kartu KB c.Konseling d.Resep e.Tindakan Medis : Pemasangan dan Pelepasan Implant, IUD Rujukan baik antar Poli dan Ke FKTRL

a. Melalui Penyampaian Langsung

b. Whatsapp (082182960631)

c. Surat Tertulis

d. Social Media Instagram


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082182960631

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Ibu (KB)"