Standar Pelayanan Penyuluhan Keagamaan

  1. Identitas pemohon
  2. membawa Surat Permohonan Penyuluhan Agama

  1. Pengguna layanan mengajukan surat permohonan tenaga rohaniawan secara online atau melalui PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana
  2. Petugas memeriksa kelengkapan surat dan meneruskan kepada pejabat yang berwenang
  3. Pejabat berwenang menugaskan tenaga penyuluh agama untuk memberikan penyuluhan
  4. Pengguna layanan menerima salinan surat tugas tenaga penyuluh agama

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Tugas Penyuluhan Agama

1.      Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana Jl. Hasanudin Nomor 1 Negara, Telp. (0365) 41087;

Atau

2.   Menyampaikan    pengaduan,      saran,   dan      masukan langsung via:

a. telepon: (0365) 41087

b. wa center 087760157669

c. e-mail: kajembrana@kemenag.go.id

d. pengaduan online : https://jembrana.kemenag.go.id/layanan/pusat-aduan/

e. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

1)    website: https://www.lapor.go.id/ ;

2)    SMS melalui nomor 1708;

3)    twitter: @lapor1708; dan

aplikasi android/iOS: SP4N-

LAPOR!.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penyuluhan Keagamaan"