Pelayanan Laboratorium

  • Pasien Umum
    1. Kartu Identitas Pasien
    2. Formulir Permintaan Pemeriksaan (FPP) dari DPJP
  • Pasien BPJS atau Penjamin Lainnya
    1. Kartu Identitas Pasien
    2. Surat Eligibilitas Pasien (SEP)
    3. Formulir Permintaan Pemeriksaan (FPP) dari DPJP

  • Rawat Jalan
    1. Pasien menyerahkan kelengkapan berkas ke pendaftaran laboratorium.
    2. Petugas administrasi laboratorium memverifikasi berkas pasien, selanjutnya dilakukan input data. Pada pasien umum diberikan struk pembayaran untuk selanjutnya melakukan pelunasan di kasir setelah dilakukan pengambilan sampel.
    3. Petugas administrasi laboratorium mencetak label identitas pasien dan menyerahkan FPP serta label identitas pasien ke bagian sampling.
    4. Petugas sampling menyiapkan peralatan dan bahan untuk melakukan sampling, kemudian memanggil pasien ke ruang sampling untuk dilakukan pengambilan sampel sesuai FPP.
    5. Petugas sampling melakukan identifikasi pasien.
    6. Petugas sampling melakukan pengambilan sampel sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan yang diminta.
    7. Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan pada sampel yang sudah diterima.
    8. Petugas laboratorium di masing-masing bagian melakukan release hasil pemeriksaan yang sudah selesai di LIS.
    9. Dokter spesialis patologi klinik/petugas laboratorium senior melakukan authorized hasil dan hasil akan tercetak secara otomatis.
    10. Petugas administrasi laboratorium mencocokan hasil dengan nomor Rekam Medis pada kartu berobat pasien sebelum menyerahkan hasil pada pasien.
  • Rawat Inap
    1. DPJP menulis permintaan pemeriksaan pasien sesuai dengan indikasi pada Formulir Permintaan Pemeriksaan (FPP).
    2. Perawat melakukan pengambilan sampel sesuai dengan FPP pasien tersebut, dan mengantarkan sampel dan formulir ke laboratorium.
    3. Petugas administrasi laboratorium memverifikasi berkas pasien tersebut, untuk selanjutnya dilakukan input pada billing system dan Laboratory Information System (LIS).
    4. Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan pada sampel-sampel yang sudah diterima.
    5. Petugas laboratorium di masing-masing bagian melakukan release hasil pemeriksaan yang sudah selesai di LIS.
    6. Dokter spesialis patologi klinik/petugas laboratorium senior melakukan authorized hasil, dan hasil akan tercetak secara otomatis
    7. Petugas laboratorium mengirimkan hasil laboratorium ke ruang-ruang perawatan dengan menggunakan buku ekspedisi hasil laboratorium yang ditanda tangani oleh petugas ruang rawat inap.

  1. Rawat Jalan dan Rawat Inap Reguler : ≤ 140 menit (jika tidak perlu konfirmasi ulang sampling dan   tidak ada pemeriksaan GD2JPP dan GDT)
  2. IGD / Pasien Cito : ≤ 60 menit IGD
  3. Sampel rujukan 1-5 hari sesuai jenis pemeriksaan.


  1. Pasien Penjaminan BPJS Kesehatan/BPJS Tenaga Kerja/BRI Life/Admedika/Jasa Raharja, sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Pasien Umum berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pelayanan Laboratorium Terpadu

  1. Email: rsudpantinugroho@purbalinggakab.go.id
  2. Telp:  (0281) 891434
  3. Fax: (0281) 894064
  4. Kotak saran
  5. Petugas informasi dan pengaduan
  6. Website: www.rspantinugroho.purbalinggakab.go.id
  7. Instagram: @pantinugrohopurbalingga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"