Pelayanan Data dan Informasi Kebudayaan

  1. Surat Permintaan Data
  2. Surat Permohonan Data dan Informasi Kebudayaan
  3. Fotocopy KTP
  4. Surat Pengantar dari Desa
  5. NIB
  6. Surat Keterangan Domisili
  7. Struktur Organisasi

  1. Menyampaikan surat permintaan kepada petugas
  2. Petugas mengagendakan surat masuk
  3. Petugas menyampaikan surat yang sudah diagendakan kepada pejabat untuk disposisi
  4. Pejabat mendisposisi surat
  5. Petugas menerima surat yang di disposisi kemudian diarahkan ke bidang yang terkait data yang diminta
  6. Jika semua persyaratan sudah terpenuhi maka petugas akan memproses dan menetapkan surat rekomendasi
  7. Rekomendasi akan diserahkan pada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Data dan Informasi Kebudayaan

Email : pariwisata2017@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Data dan Informasi Kebudayaan"