Pelayanan Radiologi

  • Pasien Umum
    1. Kartu identitas pasien
    2. Surat pengantar pemeriksaan
  • Pasien BPJS atau Penjamin Lainnya
    1. Kartu identitas pasien
    2. Surat Eligibilitas Pasien (SEP)
    3. Surat pengantar pemeriksaan

  • Rawat Jalan
    1. Membawa surat permintaan pemeriksaan radiologi dari dokter klinik rawat jalan.
    2. Petugas mengonfirmasi jenis pemeriksaan, mendaftarkan di buku pasien Radiologi dan memberitahukan jumlah biaya pemeriksaan Radiologi yang diminta, memberikan nota pembayaran serta mempersilahkan untuk membayar dibagian kasir rumah sakit.
    3. Pasien atau keluarga pasien kembali lagi ke Instalasi Radiologi dengan membawa kwitansi pembayaran yang dilampirkan pada formulir pemeriksaan.
    4. Petugas radiologi melakukan pemeriksaan radiologi yang diminta.
    5. Pengambilan foto rontgen dan expertise dapat dilakukan oleh pasien atau keluarganya pada waktu yang telah ditentukan dengan menunjukkan kwitansi pembayaran atau menunjukkan kartu identitas pasien.
  • Rawat Inap
    1. Perawat atau petugas yang mengantar pasien membawa dan menyerahkan surat permintaan pemeriksaan radiologi dari ruangan.
    2. Petugas mengonfirmasi jenis pemeriksaan, mendaftarkan di buku pasien radiologi, dan memberikan nota pembayaran kepada perawat atau petugas yang mengantar.
    3. Petugas radiologi melakukan pemeriksaan Radiologi yang diminta.
    4. Pengambilan foto rontgen dan expertise dapat dilakukan oleh perawat atau petugas ruangan setelah mendapat informasi dari bagian radiologi.

24 Jam

  1. Pasien Penjaminan BPJS Kesehatan/BPJS Tenaga Kerja/BRI Life/Admedika/Jasa Raharja, sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Pasien Umum berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pelayanan Radiologi

  1. Email: rsudpantinugroho@purbalinggakab.go.id
  2. Telp:  (0281) 891434
  3. Fax: (0281) 894064
  4. Kotak saran
  5. Petugas informasi dan pengaduan
  6. Website: www.rspantinugroho.purbalinggakab.go.id
  7. Instagram: @pantinugrohopurbalingga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"