Standar Pelayanan Pengukuran Arah Kiblat

  1. Identitas Lembaga
  2. Surat Pengukuran Arah Kiblat

  1. a. Pemohon mengajukan surat permohonan Pengukuran arah kiblat pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana melalui PTSP
  2. b. PTSP meneruskan kepada Pejabat yang berwenang
  3. c. Tim Hisab Rukyat Melakukan Pengukurah arah kiblat sesuai surat tugas
  4. d. Pemohon menerima sertifikat, tanda shafarah sholat/ kiblat

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Arah Kiblat

1.      Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana Jl. Hasanudin Nomor 1 Negara, Telp. (0365) 41087;

Atau

2.   Menyampaikan    pengaduan,      saran,   dan      masukan langsung via:

a. telepon: (0365) 41087

b. wa center 087760157669

c. e-mail: kajembrana@kemenag.go.id

d. pengaduan online : https://jembrana.kemenag.go.id/layanan/pusat-aduan/

e. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

1)    website: https://www.lapor.go.id/ ;

2)    SMS melalui nomor 1708;

3)    twitter: @lapor1708; dan

aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengukuran Arah Kiblat"