Standar Pelayanan Rekomendasi Tanda Daftar Lembaga Agama Dan Keagamaan

  1. Surat Permohonan Kepada Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama RI
  2. Latar Belakang Lembaga / Pasraman
  3. Surat Keterangan
  4. Struktur Organisasi
  5. Fotocopy Ijin Operasional
  6. Profil Lembaga / Pasraman
  7. Domisili Lembaga / Pasraman
  8. Alamat Sekretariat, Telpon / WhatsApp dan Email
  9. Pas Foto Ketua ukuran 4x6 berwarna 2 lembar
  10. Data Anggota / Siswa
  11. Data Guru dan Tenaga Kependidikan (bagi pasraman)
  12. Dokumentasi Lembaga / Pasraman

  1. a. Pengguna layanan mengupload / mengirim Proposal melalui SIOPA / PTSP di hari efektif.
  2. b. Selanjutnya proposal akan divalidasi dan verifikasi oleh petugas. Jika proposal sudah sesuai persyaratan, selanjutkan akan diverifikasi ke lokasi oleh Tim Kemenag. Jika proposal tidak sesuai persyaratan, proposal dikembalikan untuk direvisi sesuai persyaratan.
  3. c. Tim Kemenag akan verifikasi ke lokasi untuk mengecek keberadaan kondisi Pasraman untuk menentukan layak atau tidak mendapatkan rekomendasi. Jika tidak layak, proposal akan dikembalikan.
  4. d. Jika dikatakan layak, pengguna layanan akan menerima Surat Rekomendasi
  5. e. Pengguna layanan melanjutkan Proposal ke Dirjen Bimas Hindu Kemenag RI.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

1.     Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana Jl. Hasanudin Nomor 1 Negara, Telp. (0365) 41087; Atau

2.   Menyampaikan    pengaduan,      saran,   dan      masukan langsung via:

a. telepon: (0365) 41087

b. wa center 087760157669

c. e-mail: kajembrana@kemenag.go.id

d. pengaduan online : https://jembrana.kemenag.go.id/layanan/pusat-aduan/

e. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

1)    website: https://www.lapor.go.id/ ;

2)    SMS melalui nomor 1708;

3)    twitter: @lapor1708; dan

aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi Tanda Daftar Lembaga Agama Dan Keagamaan"