Pelayanan Perawatan Intensif

  1. Pasien dari IGD/rawat jalan/rawat inap/kamar operasi.
  2. Pasien dengan indikasi masuk ICU sesuai dengan kriteria yang ditentukan.

  1. Dokter PenanggungJawab Pasien (DPJP) menetapkan pasien memenuhi indikasi masuk ICU dengan mengisi formulir kriteria masuk ICU.
  2. Sebelum pasien dimasukkan ke ICU, pasien dan/atau keluarganya harus mendapatkan penjelasan secara lengkap mengenai dasar pertimbangan mengapa pasien harus mendapatkan perawatan di ICU, serta tindakan kedokteran yang mungkin akan dilakukan selama pasien dirawat di ICU. Penjelasan tersebut diberikan oleh Dokter PenanggungJawab Pasien (DPJP). Atas penjelasan tersebut, pasien dan/atau keluarganya dapat menerima atau menolak untuk dirawat di ICU. Persetujuan atau penolakan dinyatakan dengan menandatangani formulir informed consent.
  3. Perawat/bidan ruangan berkoordinasi dengan pihak admisi terkait ketersedian bed di ruang ICU.
  4. Dokter jaga IGD/dokter bangsal melaporkan kondisi pasien, ketersediaan bed ICU dan meminta persetujuan dokter penanggung jawab ICU dengan mengisi formulir prioritas masuk ICU. Apabila bed ICU penuh dan pasien yang akan masuk merupakan prioritas 1 maka dokter bangsal melaporkan kondisi pasien di ICU kepada dokter penanggungjawab ICU yang memungkinkan pasien bisa di pindahkan dari ICU, atas hasil tersebut dokter bangsal akan melaporkan kondisi tersebut kepada dokter penanggungjawab pasien dengan mengisi formulir prioritas keluar ICU.
  5. Setelah bed tersedia, maka pasien dapat dipindahkan ke ICU.
  6. Jika kondisi memungkinkan pasien untuk pulang/ rawat inap di bangsal/rujuk ke rumah sakit yang lebih tinggi , maka keluarga pasien segera mengurus administrasi dengan perawat/petugas administrasi di ICU.

24 Jam

  1. Pasien Penjaminan BPJS Kesehatan/BPJS Tenaga Kerja/BRI Life/Admedika/Jasa Raharja, sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Pasien Umum berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

pelayanan ICU

  1. Email: rsudpantinugroho@purbalinggakab.go.id
  2. Telp:  (0281) 891434
  3. Fax: (0281) 894064
  4. Kotak saran
  5. Petugas informasi dan pengaduan
  6. Website: www.rspantinugroho.purbalinggakab.go.id
  7. Instagram: @pantinugrohopurbalingga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perawatan Intensif"