Pelayanan Obat

No. SK: 440/SK/007/I/2024

  1. Membawa Resep Obat

  1. 1. Pasien membawa resep dari Ruang Pengobatan Umum, Gigi, MTBS, KIA-KB, atau IGD 2. Pasien meletakkan kertas resep di tempat penyerahan resep 3. Pasien menunggu di kursi tunggu sampai obat selesai disiapkan oleh petugas 4. Kertas resep diambil oleh petugas sesuai urutan. Untuk resep Hamil/Lansia/Prioritas dilayani terlebih dahulu 5. Petugas menyiapkan obat (jika ada tulisan yang kurang jelas, obat tidak tersedia, atau ada ketidaksesuaian peresepan, petugas lebih dahulu melakukan konfirmasi pada dokter) 6. Sebelum obat diserahkan pada pasien, petugas memeriksa ulang kesesuaiannya dengan resep 7. Pasien dipanggil nama dan alamat oleh petugas sesuai dengan identitas yang tertulis dalam kertas resep 8. Pasien diminta nomor pendaftarannya oleh petugas untuk keperluan ketepatan identifikasi 9. Pasien diberikan obat oleh petugas 10. Pasien diberi penjelasan oleh petugas tentang informasi cara pemakaian obat 11. Pasien selesai dilayani

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pemberian obat

Halo Bupati

2. SMS/Whatsapp 0815 4286 9183

3. Telepon (0284) 3285533

4. Facebook Puskesmas Belik

5. Instagram puskesmasbelik_pemalang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Obat"