Pelayanan Klinik Terpadu

No. SK: 440/SK/007/I/2024

  1. Membawa KTP

  1. 1. Pasien rujukan dari pelayanan atau pasien bukan rujukan menunggu di ruang tunggu konseling terpadu 2. Pasien dipersilahkan masuk ke ruang konseling terpadu 3. Pasien/keluarga pasien/pengantar pasien menunjukkan kartu identitas pasien untuk pencatatan 4. Petugas membuat status pasien sesuai dengan form yang tesedia 5. Pasien dilakukan pemeriksaan sesuai yang dibutuhkan 6. Jika perlu tindakan atau pemeriksaan lebih lanjut, pasien dirujuk ke dokter atau fasyankes yg lebih tinggi 7. Pasien mendapatkan konseling sesuai kebutuhan 8. Pasien membuat janji untuk melakukan kunjungan ulang jika diperlukan dengan petugas 9. Petugas melengkapi pencatatan dalam form yang tersedia

30 Menit

Rp. 10,000

Pelayanan pasien konseling kesehatan lingkungan

Halo Bupati

2. SMS/Whatsapp 0815 4286 9183

3. Telepon (0284) 3285533

4. Facebook Puskesmas Belik

5.         Instagram puskesmasbelik_pemalang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Klinik Terpadu"