Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis

No. SK: 440/SK/002/2023

  1. Membawa KTP
  2. Membawa kartu BPJS

  • Pelayanan Pendaftaran Dan Rekam Medis
    1. 1. Datang dengan membawa KTP / Kartu keluarga dan BPJS 2. Ambil nomor Antrian. 3. Setelah dipanggil maju untuk konfirmasi data dan ditanya akan ke poli apa. 4. Silahkan menuju poli dan menunggu di ruang tunggu untuk di panggil oleh petugas poli.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pendaftaran Dan Rekam Medis

  1. Petugas menerima aduan/keluhan dari pengguna layanan yang disampaikan secara langsung atau melalui media berupa Kotak Saran, Telpon : (0284) 329155, SMS/WA : 085643034037, Instagram : @puskesmaskarangasem.
  2. Petugas yang menerima aduan/keluhan secara langsung menindaklanjuti dan menangani aduan/keluhan. Untuk aduan/keluhan yang tidak dapat langsung ditangani atau aduan/keluhan yang disampaikan melalui media dilaporkan kepada tim aduan dan umpan balik.
  3. Tim aduan dan umpan balik memproses aduan/keluhan yang masuk dan membuat rencana tindak lanjut dan tindak lanjut untuk menangani aduan/keluhan dari pengguna layanan.
  4. Aduan/keluhan yang tidak dapat ditangani oleh tim aduan dan umpan balik diajukan untuk dibahas dan dibuat rencana tindak lanjut dan tindak lanjut pada pertemuan Loka Karya Mini Bulanan Puskesmas.
  5. Aduan/Keluhan yang tidak dapat ditangani setelah diajukan pada pertemuan loka karya mini bulanan puskesmas dilaporkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis"