Bukti Penjaminan yang dimiliki oleh pasien apabila ingin menggunakan penjamin sebagai pembayar biaya layanan
Persyaratan Khusus
Sudah periksa ke Poli Penyakit Dalam untuk diberikan peresepan HD
Pasien baru atau traveling harus dilakukan pengecekan laborat yaitu ureum, kreatinin, eketrolit, HbsAg, Anti HCV, Anti HIV, CT, BT, HB, GDS, dan lab lain yang mendukung
Pasien dari Instalasi Gawat Darurat/rawat inap dan pasien dari rawat jalan.
Pasien atau keluarga mendaftarkan pasien untuk dilakukan tindakan hemodialisis dengan melakukan finger print sampai terbit SEP (Surat Eligibilitas Pasien) bagi pasien BPJS.
Petugas IGD atau rawat jalan melakukan skrining dan triase kemudian lapor kepada petugas hemodialisa.
Pasien rawat jalan melakukan konsultasi dengan Dokter Penanggung Jawab dan pemeriksaan sesuai kondisi.
Pasien diantarkan ke ruang hemodialisa untuk dilakukan tindakan hemodialisis.
Untuk pasien rawat inap, pasien dikembalikan ke IGD atau rawat inap.
Untuk pasien rawat jalan jika kondisi bagus pasien diperbolehkan pulang untuk pasien dengan jaminan BPJS, pasien umum menyelesaikan administrasi di kasir.
Shift pagi
07:00 – 14:00 WIB diatas pukul 14:00 :Cito
Pasien
dilakukan dialisis selama 5 jam
Pasien
Penjaminan BPJS Kesehatan/BPJS Tenaga Kerja/BRI Life/Admedika/Jasa Raharja,
sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasien Umum berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2023 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.