Pelayanan Perinatologi

  1. Kartu Identitas Pasien (KTP/SIM/Kartu Pelajar/Lainnya)
  2. Bukti Penjaminan yang dimiliki oleh Pasien apabila ingin menggunakan Penjamin sebagai Pembayar Biaya Layanan

  • Pasien Rawat jalan
    1. Pasien datang ke bagian pendaftaran, menunggu antrian poliklinik atau ke IGD.
    2. Pasien ke poliklinik anak atau IGD.
    3. Pasien diperiksa oleh dokter, kemudian dokter menegakkan diagnosa.
    4. Jika diperlukan perawatan, pasien langsung ke ruang perinatologi.
    5. Bagi pasien yang tidak memerlukan perawatan, maka diberi resep dan setelah selesai administrasi/pembayaran, pasien pulang.
  • Pasien Rawat Inap
    1. Pasien bayi baru lahir dari VK (Ruang Bersalin)/Instalasi Bedah Sentral (IBS) dianjurkan untuk mendaftarkan Bayi Baru Lahir (BBL) ke pendaftaran untuk mendapatkan rekam medis dan gelang pasien.
    2. Jika pasien BPJS, keluarga dianjurkan untuk mengurus Surat Jaminan Pelayanan.
    3. Pasien masuk di ruang perinatologi.
    4. Diruang perinatologi, pasien diperiksa untuk menegakkan diagnosa oleh dokter spesialis anak.
    5. Jika pasien sudah sehat, maka pasien dapat dinyatakan boleh pulang oleh dokter spesialis anak.

24 Jam

  1. Pasien Penjaminan BPJS Kesehatan/BPJS Tenaga Kerja/BRI Life/Admedika/Jasa Raharja, sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Pasien Umum berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pelayanan Perinatologi

  1. Email: rsudpantinugroho@purbalinggakab.go.id
  2. Telp:  (0281) 891434
  3. Fax: (0281) 894064
  4. Kotak saran
  5. Petugas informasi dan pengaduan
  6. Website: www.rspantinugroho.purbalinggakab.go.id
  7. Instagram: @pantinugrohopurbalingga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perinatologi"