Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P)

No. SK: 440/SK/007/I/2024

  1. Membawa KTP
  2. Membawa Kartu BPJS

  1. 1. Pasien mengambil nomor antrian sesuai poli tujuan 2. Pasien dipanggil oleh petugas pendaftaran sesuai nomor urut antrian 3. Setelah melakukan pendaftaran, pasien menunggu di kursi tunggu 4. Petugas menyiapkan rekam medis dan mengantarkan rekam medis ke poli tujuan 5. Pasien dipanggil ke dalam ruang pemeriksaan sesuai urutan 6. Pasien diukur tinggi badan, berat badan, dan tekanan darah, serta ditanya keluhan dan riwayat kesehatannya 7. Jika pasien membutuhkan pemeriksaan penunjang, pasien diberikan surat pengantar laboratorium oleh petugas 8. Jika pasien memerlukan penanganan spesialistik, pasien dibuatkan rujukan oleh petugas 9. Pasien diberikan konseling oleh petugas 10. Pasien diberikan obat dan diedukasi cara minum obat serta kapan harus kembali lagi 11. Pasien pulang

15 Menit

Rp. 20,000

Pengobatan TB

SMS/Whatsapp 0815 4286 9183

3.  Telepon (0284) 3285533

4.  Facebook Puskesmas Belik

5.  Instagram puskesmasbelik_pemalang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P)"