pelayanan Pendaftaran

No. SK: 440/SK/007/I/2024

  1. Membawa KTP
  2. Membawa Kartu BPJS
  3. Kartu Berobat Di Puskesmas

  1. 1. Pengunjung menunggu di kursi tunggu di luar gedung sebelum pintu masuk puskesmas dibuka 2. Pukul 07.00 pengunjung mulai discreening oleh petugas meliputi: cek suhu tubuh dan ditanya keperluan 3. Pengunjung diberi nomor antrian oleh petugas 4. Pengunjung dengan kondisi tertentu tidak diberi nomor antrian meliputi: 5. Pasien gawat darurat langsung diarahkan ke IGD 6. Pasien disabilitas dan lansia dengan keterbatasan mobilisasi langsung masuk ruang one stop service 7. Ibu hamil langsung diarahkan ke gedung pelayanan sayang ibu 8. Pengunjung yang sudah mendapat nomor antrian menunggu di kursi tunggu pendaftaran 9. Pengunjung dipanggil oleh petugas pendaftaran sesuai urutan 10. Pengunjung memberikan syarat pendaftaran sesuai keperluan 11. Bagi pengunjung yang tidak memiliki BPJS/Jamkesda terlebih dahulu membayar biaya pendaftaran ke kasir 12. Pengunjung yang sudah selesai mendaftar selanjutnya menunggu di depan ruangan 13. klinik sesuai keperluan

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran pasien

1.   SMS/Whatsapp 0815 4286 9183

3.     Telepon (0284) 3285533

4.     Facebook Puskesmas Belik

5.     Instagram puskesmasbelik_pemalang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan Pendaftaran"